KEBIJAKAN PERIHAL CUTI LAIN LAIN 2022.
PP/RBK/04/12/2018
Pimpinan Rumah Batik Komar, menetapkan peraturan Cuti Lainnya dan kaitannya untuk Karyawan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut ;
Ketentuan umum : Cuti Lainnya yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah cuti untuk seluruh karyawan bulanan, baik showroom, office dan workshop, yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun, baik wanita maupun pria, berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung.
Cuti Lainnya meliputi :
A. Cuti sakit.
• Jumlah hari cuti sakit disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter, maksimal 3 hari.
• Surat dokter diserahkan selambatnya ketika sudah masuk. Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas.
B. Cuti sakit berat.
• Jumlah hari cuti sakit keras disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter/rumah sakit, maksimal 7 hari.
• Surat dokter/rumah sakit diserahkan selambatnya ketika sudah masuk. Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas.
C. Cuti keluarga inti meninggal dunia.
• Jumlah hari cuti keluarga inti meninggal dunia adalah 2 hari.
• Kategori keluarga inti adalah : Orang Tua Kandung, Kakak / Adik Kandung, Suami / Istri , Anak Kandung, Kakek Nenek Kandung dari Suami / Istri.
• Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
• Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.
D. Cuti keluarga inti sakit.
• Jumlah hari cuti keluarga inti sakit adalah 1 hari.
• Kategori keluarga inti adalah : Orang Tua Kandung, Kakak / Adik Kandung, Suami / Istri , Anak Kandung, Kakek Nenek Kandung dari Suami / Istri.
• Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
• Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.
E. Cuti nikah.
• Jumlah hari cuti nikah adalah 2 hari.
• Untuk pernikahan pertama.
• Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
F. Cuti Isteri melahirkan (untuk karyawan pria).
• Jumlah hari cuti istri melahirkan adalah 2 hari.
• Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
G. Cuti Hamil (untuk karyawan wanita).
• Jumlah hari cuti hamil adalah 3 bulan kalender.
• Pengajuan cuti hamil selambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya berikut membuat surat pernyataan.
• Cuti Hamil mengurangi jatah Cuti Tahunan sebanyak 3 (tiga) hari.
Catatan :
- Untuk cuti hamil, cuti nikah, cuti keluarga inti sakit / meninggal dunia, dan lainnya, agar tertib administrasi dan tidak terjadi kesenjangan social antar karyawan, mohon disertakan dengan bukti document ketika hari H atau sebelumnya.
- Jika dalam waktu seminggu sejak masuk kerja tidak memberikan bukti document yang dimaksud, management berhak untuk memutuskan secara preogatif untuk menggunakan cuti tahunan / potong gaji untuk sebagian atau keseluruhan hari ketika tidak masuk kerja.
- Segala sesuatu yang belum tertuang dalam Peraturan Perusahaan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan.
Demikian peraturan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan.
Bandung,27 01 2022
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,
RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds
RBK 02 – HJ. NURYANTI W.
RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab
Mengetahui,
Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor
Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV
Khasanudin – Pattern Design SPV
Entus Tusara – Production SPV