KEBIJAKAN PERIHAL CUTI TAHUNAN 2022.
PP/RBK/27/12/2022
Dasar Pertimbangan :
– Melihat hasil evaluasi data di lapangan terkait penerapan kebijakan Cuti Tahunan 2020 – 2021.
Kebijakan Cuti Tahunan 2022, sebagai berikut :
- Cuti Tahunan diberikan kepada Karyawan Tetap Bulanan yang telah bekerja 1 tahun, baik yang berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung, baik pria maupun wanita.
- Cuti Tahunan diberikan secara prorate kepada Karyawan Tetap Bulanan yang baru bekerja selama 1 tahun.
Contoh : Budi, awal bekerja di perusahaan sebagai karyawan pada tanggal 16 September 2019, diawali dengan masa probation (masa percobaan) 3 bulan yakni hingga 16 Desember 2019, dan setelah dinyatakan lulus masa probation dilanjutkan bekerja sebagai Karyawan Tetap Bulanan. Pada tanggal 16 September 2020, Budi genap 1 tahun bekerja di perusahaan, maka Budi berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 3 hari cuti tahunan (jatah cuti Oktober, November, Desember 2020) yang dapat digunakan sejak tanggal 17 September 2020 hingga 30 Januari 2021 (Hanya 1 hari cuti tahunan yang dapat digunakan di bulan Januari jika ada sisa cuti, sisanya dianggap hangus dan tidak dapat diuangkan).
- Pengajuan cuti tahunan akan dianggap sah jika karyawan melakukan pengajuan cuti sebelum hari H cuti selambatnya 3 hari sebelumnya, dan diketahui atau disahkan oleh SPV masing-masing divisi.
- Cuti Tahunan dapat digunakan oleh karyawan dengan ketentuan :
-
- Dapat digunakan di bulan kapanpun di tahun yang sama.
- Maksimal jumlah hari cuti yang dapat dipakai secara berturut-turut adalah 2 hari cuti dan dapat dikombinasikan dengan hari libur nasional maupun hari libur mingguan, maksimal total hari off adalah 4 hari. (untuk divisi showroom, khususnya SPG dibahas kemudian dan terpisah) :
Contoh : di bulan Februari 2019 pada tanggal 25 Januari Budi mengajukan form Pengajuan Cuti dengan rincian sebagai berikut : Minggu, 3 Februari 2019 Libur Mingguan. Senin, 4 Februari 2019 Cuti 1 Selasa, 5 Februari 2019 Libur Nasional – IMLEK Rabu, 6 Februari 2019 Cuti 2.
- Karyawan tidak berhak mengajukan/meminta cuti untuk hari dan tanggal yang sudah terlewati, dan management sepenuhnya berhak secara preogatif untuk mengatur penggunaan cuti karyawan yang tidak mengikuti protocol pengajuan cuti yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
Contoh : pada hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 16, 17, 18 September 2019, Budi tidak masuk kerja tanpa ada kabar apapun ke pihak managemen perusahaan. Maka karyawan ketika masuk kerja pada tanggal 19 dan seterusnya tidak berhak untuk meminta kepada managemen perusahaan untuk menggunakan hak cutinya untuk digunakan sebagian maupun seluruhnya pada tanggal 16, 17, 18 September 2019.
Namun management perusahaan berhak secara preogatif untuk memutuskan secara sepihak dan menggunakan cuti tahunan Budi untuk menutup/mengganti sebagian atau seluruhnya tanggal 16, 17, 18 September 2019 dan/atau memutuskan potong gaji Budi sebagian atau seluruhnya tanggal 16, 17, 18 September 2019.
Perusahaan telah memberikan fasilitas cuti tahunan kepada karyawan, yakni libur/tidak masuk kerja namun tidak dipotong gaji, maka dari itu karyawan sepatutnya harus mengikuti prosedur pengajuan cuti demi tertib administrasi dan menghindari kesenjangan social antar karyawan.
- Cuti Tahunan diberikan kepada Karyawan sebanyak 12 Hari Cuti yang sudah bisa digunakan sejak bulan Januari (plus 1 hari cuti tahun sebelumnya jika ada).
- 12 Hari Cuti Tahunan yang diterima karyawan sudah termasuk 1 hari Cuti Bersama Libur Idul Fitri yang otomatis akan digunakan pada bulan terlaksananya Libur Idul Fitri.
Begitu pula untuk karyawan baru yang mendapatkan cuti tahunan secara prorate, otomatis 1 cuti tahunan akan menjadi cuti bersama libur Idul Fitri, jika sudah mendapatkan hak cuti tahunan sebelum terlaksananya bulan Ramadhan.
- Sisa cuti tahunan yang tidak terpakai hingga akhir tahun, akan hangus dan tidak bisa diuangkan, maka dari itu harap bijak dalam merencanakan cuti tahunan.
- Management Perusahaan berhak memutuskan keputusan pengajuan cuti secara sepihak dengan pertimbangan yang berkaitan dengan perusahaan.
- Segala sesuatu yang belum tertuang dalam kebijakan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.
Demikian kebijakan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan agar tercipta tertib administrasi dan mengurangi kesenjangan social yang terjadi di lingkungan karyawan.
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,
RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds
RBK 02 – HJ. NURYANTI W.
RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab
Mengetahui,
Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor
Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV
Khasanudin – Pattern Design SPV
Entus Tusara – Production SPV