KEBIJAKAN KAS BON PER JANUARI 2022
PP/RBK/27/01/2022
KAS BON HARIAN – UNTUK KARYAWAN BULANAN
- Pengajuan dapat dilakukan sejak tanggal 29 hingga tanggal 10 bulan selanjutnya.
- Jika tanggal 10 Jatuh pada hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu, maka pencairan pada hari Sabtu setelah tanggal 10.
- Jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, maka pencairan dipercepat ke hari Sabtu sebelumnya.
Dari table di atas, maka jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, pengajuan Kas Bon Harian hanya pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 7,8 dan 9 tergantung tanggal 10 jatuh pada hari apa.
- Jika tanggal 10 jatuh pada hari sabtu, dan pengaju baru mengaju pada hari Sabtu, maka ada kemungkinan mundur ke hari Senin jika jumlah kas bon Harian tidak dapat dipenuhi oleh Kas Kecil Cigadung. Dan pengaju tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk cair saat itu juga terlebih jika tidak ada keadaan darurat.
- Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian tetap dilakukan tanggal 10 yang jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa (karena lupa dan lain halnya)?, maka ketentuan sebagai berikut,
- Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian dilakukan setelah tanggal pencairan yang telah dicontohkan diatas?, maka ketentuannya sebagai berikut :
*Berlaku untuk minggu selanjutnya
- Pengajuan Kas Bon Harian hanya bisa diajukan 1x dalam sebulan. Para pengaju harus benar benar merencanakan dengan matang.
- Jumlah Kas Bon Harian maksimal Rp. 2.000.000.-
- Gaji Karyawan Bulanan akan langsung di potong sejumlah Kas Bon Harian pada saat gajian tanggal 28 setiap bulannya, tanpa kecuali.
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,
RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds
RBK 02 – HJ. NURYANTI W.
RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab
Mengetahui,
Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor
Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV
Khasanudin – Pattern Design SPV
Entus Tusara – Production SPV