KEBIJAKAN PERIHAL CUTI TAHUNAN 2025.
Dasar Pertimbangan :
– Melihat hasil evaluasi data di lapangan terkait penerapan kebijakan Cuti Tahunan 2020 – 2024.
Kebijakan Cuti Tahunan 2025, sebagai berikut :
- Cuti Tahunan diberikan kepada Karyawan Tetap Bulanan yang telah bekerja 1 tahun, baik yang berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung, baik pria maupun wanita, divisi manapun.
- Jatah Cuti tahunan karyawan bulanan adalah 12 hari cuti, 1 hati cuti digunakan untuk cuti bersama perusahaan lebaran Idul Fitri di tahun tersebut. Maka sisa jatah cuti tahunan karyawan bulanan yang dapat digunakan adalah 11 hari cuti sejak bulan Januari di tahun tersebut.
- Begitu pula untuk karyawan baru yang mendapatkan cuti tahunan secara prorate, otomatis 1 cuti tahunan akan menjadi cuti bersama libur Idul Fitri, jika sudah mendapatkan hak cuti tahunan sebelum terlaksananya bulan Ramadhan.
- Contoh : Budi, awal bekerja di perusahaan sebagai karyawan pada tanggal 16 September 2019, diawali dengan masa probation (masa percobaan) 3 bulan yakni hingga 16 Desember 2019, dan setelah dinyatakan lulus masa probation dilanjutkan bekerja sebagai Karyawan Tetap Bulanan. Pada tanggal 16 September 2020, Budi genap 1 tahun bekerja di perusahaan, maka Budi berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 3 hari cuti tahunan (jatah cuti Oktober, November, Desember 2020) dan telah dikurangi 1 hari cuti bersama lebaran idul fitri di tahun tersebut (meskipun lebaran telah lewat), dan sisa jatah cuti yang dapat digunakan sejak tanggal 17 September 2020 hingga 30 Januari 2021 (Hanya 1 hari cuti tahunan yang dapat digunakan di bulan Januari jika ada sisa cuti, sisanya dianggap hangus dan tidak dapat diuangkan).
- Pengajuan cuti tahunan akan dianggap sah jika karyawan melakukan pengajuan cuti sebelum hari H cuti selambatnya 3 hari sebelumnya, dan diketahui dan disetujui oleh SPV masing-masing divisi atau pimpinan Rumah Batik Komar.
- Cuti Tahunan dapat digunakan oleh karyawan dengan ketentuan :
- Dapat digunakan di bulan kapanpun di tahun yang sama.
- Maksimal jumlah hari cuti yang dapat dipakai secara berturut-turut adalah 2 hari cuti dan dapat dikombinasikan dengan hari libur nasional maupun hari libur mingguan, maksimal total hari off adalah 4 hari. (untuk divisi showroom, khususnya SPG dibahas kemudian dan terpisah)
- Karyawan tidak berhak mengajukan/meminta cuti untuk hari dan tanggal yang sudah terlewati, dan management sepenuhnya berhak secara preogatif untuk mengatur penggunaan cuti karyawan yang tidak mengikuti prosedur pengajuan cuti yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
- Contoh : pada hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 16, 17, 18 September 2019, Budi tidak masuk kerja tanpa ada kabar apapun ke pihak managemen perusahaan. Maka ketika Budi masuk kerja pada tanggal 19 dan seterusnya, Budi tidak berhak meminta kepada managemen perusahaan agar dapat menggunakan hak cutinya untuk digunakan sebagian maupun seluruhnya pada tanggal 16, 17, 18 September 2019.
- Perusahaan telah memberikan fasilitas cuti tahunan kepada karyawan, yakni libur / tidak masuk kerja namun tidak dipotong gaji, maka dari itu karyawan sepatutnya harus mengikuti prosedur pengajuan cuti demi tertib administrasi dan menghindari kesenjangan sosial antar karyawan.
- Sisa cuti tahunan yang tidak terpakai hingga akhir tahun, akan hangus dan tidak bisa diuangkan, maka dari itu harap bijak dalam merencanakan cuti tahunan.
- Management Perusahaan berhak memutuskan keputusan pengajuan cuti secara sepihak dengan pertimbangan yang berkaitan dengan perusahaan.
- Segala sesuatu yang belum tertuang dalam kebijakan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.
Demikian kebijakan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan agar tercipta tertib administrasi dan mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan karyawan.
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,
RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds
RBK 02 – HJ. NURYANTI WIDYA.
RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab
Mengetahui,
Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor
Deki Sandi.H – SPV Warna & SHIBOTIK
Khasanudin – SPV Design
Entus Tusara – SPV Produksi
“Karyawan bulanan, wajib menyerahkan formulir cuti yang telah disetujui dan ditandatangani oleh SPV masing masing “sebelum” melakukan libur cuti.”
- Jika karyawan me-libur-kan diri / tidak kerja dan sebelumnya tidak mengajukan pengajuan form cuti, maka akan dianggap mangkir (potong gaji) dan tidak bisa mengajukan agar menggunakan cuti tahunan.
- Karyawan yang mendadak me-libur-kan diri / tidak kerja dan tidak sempat membuat form cuti, sangat memungkinkan saat itu juga meminta tolong SPV-nya masing – masing untuk dibuatkan form cuti tahunan dan diserahkan ke admin agar dapat menggunakan cuti tahunannya. Minimal ada info ke SPV-nya dan Admin, bisa melalui Whatsapp, kemudian segera dibuat pengajuan form cuti oleh SPV-nya, disetujui dan ditandatangan.
- Namun, jika form cuti tahunan yang ditulis oleh karyawan itu sendiri maupun dibuatkan oleh SPV-nya masing masing, kemudian diserahkan ke admin setelah karyawan kembali kerja setelah me-libur-kan diri / tidak bekerja, maka admin berhak untuk menolak cuti dan melakukan pemotongan gaji karena akan dianggap mangkir kerja.
KEBIJAKAN PERIHAL CUTI LAIN LAIN.
Pimpinan Rumah Batik Komar, menetapkan peraturan Cuti Lainnya untuk Karyawan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut,
Ketentuan umum : Cuti Lainnya yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah cuti untuk seluruh karyawan bulanan, baik showroom, office dan workshop, yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun, baik wanita maupun pria, berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung.
Cuti Lainnya meliputi :
A. Cuti sakit.
- Jumlah hari cuti sakit disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter, maksimal 3 hari.
- Surat dokter wajib dikirim melalui photo via whatsapp atau lainnya untuk laporan bahwa karyawan tersebut tidak masuk kerja sejak hari tersebut,Surat dokter asli wajib diserahkan selambatnya ketika sudah masuk kerja. tidak hanya berupa photo melalui whatsapp dan lainnya.
- Jika selama masa sakit, karyawan tidak memberikan kabar sama sekali melalui whatsapp atau lainnya ke SPV masing masing, namun ketika masuk menyerahkan surat sakit, maka surat sakit tidak dianggap sebagai cuti sakit dan akan dianggap alfa / mangkir kerja.
- Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas dan mempengaruhi rapot karyawan.
B. Cuti sakit berat.
- Jumlah hari cuti sakit keras disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter/rumah sakit, maksimal 7 hari.
- Surat dokter/rumah sakit (karena harus di opname misalkan)wajib dikirim melalui photo via whatsapp atau lainnya untuk laporan bahwa karyawan tersebut tidak masuk kerja sejak hari tersebut, Surat dokter asli wajib diserahkan selambatnya ketika sudah masuk kerja. tidak hanya berupa photo melalui whatsapp dan lainnya.
- Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas.
C. Cuti keluarga inti meninggal dunia.
- Jumlah hari cuti keluarga inti meninggal dunia adalah 2 hari.
- Kategori keluarga inti adalah :
- Kakek – Nenek Kandung.
- Orang Tua Kandung,
- Kakak – Adik Kandung,
- Suami / Istri ,
- Anak Kandung,
- Kakek – Nenek Kandung dari Suami / Istri.
- Orang Tua Kandung dari Suami / Istri.
- Kakak – Adik Kandung dari Suami / Istri
- Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
- Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.
- Karyawan wajib memberitahukan kepada SPV masing masing untuk ijin cuti keluarga inti meninggal dunia pada hari H keluarga inti meninggal dunia, jika tidak maka akan dianggap alfa / mangkir kerja.
- Jika dikemudian hari diketahui bahwa yang meninggal dunia bukan dari kategori inti di atas, maka akan dikenakan sanki pengurangan point rapot karyawan dan juga perhitungan ulang absent alfa / mangkir kerja.
D. Cuti keluarga inti sakit.
- Jumlah hari cuti keluarga inti sakit adalah 1 hari / Bulan.
- Kategori keluarga inti adalah :
- Kakek – Nenek Kandung.
- Orang Tua Kandung,
- Kakak – Adik Kandung,
- Suami / Istri ,
- Anak Kandung,
- Kakek – Nenek Kandung dari Suami / Istri.
- Orang Tua Kandung dari Suami / Istri.
- Kakak – Adik Kandung dari Suami / Istri
- Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
- Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.
- Karyawan wajib memberitahukan kepada SPV masing masing untuk ijin cuti keluarga inti Sakit pada hari H keluarga Sakit, jika tidak maka akan dianggap alfa / mangkir kerja.
- Jika dikemudian hari diketahui bahwa yang sakit bukan dari kategori inti di atas, maka akan dikenakan sanki pengurangan point rapot karyawan dan juga perhitungan ulang absent alfa / mangkir kerja.
E. Cuti nikah.
- Jumlah hari cuti nikah adalah 2 hari.
- Untuk pernikahan pertama.
- Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari, dan digabung dengan jatah cuti nikah tanpa terputus.
- Pengajuan cuti nikah wajib menggunakan form cuti dan diajukan selambatnya H-7 kepada SPV masing masing untuk diketahui dan ditanda tangan. jika tidak maka karyawan akan dianggap alfa / mangkir kerja.
F. Cuti Isteri melahirkan (untuk karyawan pria).
- Jumlah hari cuti istri melahirkan adalah 2 hari.
- Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
- Pengajuan cuti Istri melahirkan wajib menggunakan form cuti dan diajukan selambatnya H-2 Hari Perkiraan Lahiran kepada SPV masing masing untuk diketahui dan ditanda tangan. jika tidak maka karyawan akan dianggap alfa / mangkir kerja.
G. Cuti Hamil (untuk karyawan wanita).
- Jumlah hari cuti hamil adalah 3 bulan kalender sejak sebelum kelahiran, dan digunakan secara terus menerus tanpa terputus, dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter, Puskesmas, dan instansi kesehatan lainnya
- Pengajuan cuti hamil selambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya berikut membuat surat pernyataan.
- Cuti Hamil mengurangi jatah Cuti Tahunan sebanyak 3 (tiga) hari.
- Selama Cuti Hamil, karyawan tetap mendapatkan Gaji Pokok dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika karyawan tersebut pada akhirnya memutuskan untuk resign setelah mengambil hak cuti hamil, maka karyawan tersebut dinyatakan “tidak berkomitmen” dan akan masuk dalam kategori “Black List” karyawan
Catatan :
- Untuk cuti hamil, cuti nikah, cuti keluarga inti sakit / meninggal dunia, dan lainnya, agar tertib administrasi dan tidak terjadi kesenjangan sosial antar karyawan, mohon disertakan dengan bukti document ketika hari H atau sebelumnya.
- Jika ketika masuk kerja tidak memberikan bukti document yang dimaksud, management berhak untuk memutuskan secara preogatif untuk menggunakan cuti tahunan / potong gaji untuk sebagian atau keseluruhan hari ketika tidak masuk kerja.
- Segala sesuatu yang belum tertuang dalam Peraturan Perusahaan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan.
Demikian peraturan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan.