IJIN 1/2 HARI
“Karyawan bulanan dan harian, wajib menyerahkan FORM IJIN yang telah disetujui dan ditandatangan oleh SPV masing masing “sebelum” melakukan ijin.”
- Ijin kerja setengah hari (pulang jam 12.00 untuk yang masuk jam 08.00 dan pulang jam 13 untuk yang masuk jam 09.00), ijin pulang cepat (pulang jam 15.00 untuk yang masuk jam 08.00, dan pulang jam 16.00 untuk yang masuk jam 09.00), FORM IJIN harus diterima di hari yang sama, selambatnya jam 11.00, disimpan di meja admin, wajib di bantu oleh SPV masing masing untuk penyerahannya. Jika tidak ada form, maka admin berhak menganggap karyawan tersebut mangkir dan sebagai sanksi nya dianggap mangkir 1 hari dipotong gaji dan uang makan.
- Ijin masuk siang 1/2 hari (masuk jam 12.00 untuk yang masuk kerja jam 08.00 dan masuk jam 13.00 untuk yang masuk kerja jam 09.00) maka wajib memberi kabar ke SPV masing masing selambatnya jam 11.00 dan mengisi Form Ijin yang diketahui dan ditandatangan oleh SPV masing masing dan diterima oleh Admin di hari yang sama.
Pertimbangan Peraturan :
- Perhitungan uang makan dan upah karyawan yang ijin. karyawan yang masuk setengah hari, uang makan dan upah harian pun disesuaikan.
- Bagi yang masuk siang, agar ada spare waktu untuk persiapan kerja seperti MANDI, MAKAN, dll.
IJIN PULANG KAMPUNG
“Karyawan Bulanan dan Harian yang ingin pulang kampung (ke luar kotamadya Bandung), wajib mengisi FORM PULANG KAMPUNG dan meminta persetujuan dan ditandatangan SPV masing masing sebelum pulang kampung”
- Jika karyawan pulang kampung tanpa mengisi FORM PULANG KAMPUNG, maka rapot akan minus 1 point/hari sejalan dengan lama hari pulang kampung.
- Jika karyawan telah mengisi FORM PULANG KAMPUNG dan telah diketahui dan ditandatangan oleh SPV masing masing, namun lalai dan tidak komitmen seperti yang tertulis di FORM PULANG KAMPUNG (pulang lebih lama) dan tidak ada kabar sama sekali atau baru memberi kabar pada hari seharusnya sudah masuk kerja. maka rapot akan minus 1 point/hari. Terkecuali ada laporan selambatnya sehari sebelum hari terakhir pulang kampung yang telah disepakati.
KEBIJAKAN UANG TRANSPORT PULANG KAMPUNG DAN KEMBALI KE WORKSHOP :
-
- Uang transport pulang kampung, diberikan kepada karyawan bulanan dan harian yang pulang kampung di luar kotamadya Bandung.
- Nominal uang transport disesuaikan dengan lokasi kampung halaman Karyawan.
- Untuk karyawan harian akan mendapatkan uang transport di atas dengan ketentuan minimal telah 20 hari kerja berturut turut tanpa pulang kampung.
- Untuk karyawan bulanan hanya mendapatkan uang transport pulang kampung sebanyak 1x dalam sebulan dengan ketentuan minimal telah 20 hari kerja berturut turut tanpa pulang kampung.
- Jika dalam 2 bulan karyawan bulanan tidak pulang, bukan berarti mendapatkan 2x uang transport, tetap hanya 1x.
- Jika dalam minimal 40 hari kerja karyawan harian tidak pulang, bukan berarti mendapatkan 2x uang transport, tetap hanya 1x.
- Uang transport pulang akan diberikan sesaat sebelum kepulangan, maka karyawan bulanan atau harian WAJIB melapor ke admin selambatnya 2 hari sebelumnya.
- Uang transport berangkat ke Batik Komar Cigadung Bandung, akan diberikan setelah karyawan tiba di Batik Komar Cigadung. sehingga tidak bisa meminta uang transport melalui transfer ketika masih di kampung halaman.
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,
RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds
RBK 02 – HJ. NURYANTI W.
RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab
Mengetahui,
Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor
Deki Sandi.H – Coloring Supervisor
Khasanudin – Pattern Design SPV
Entus Tusara – Production SPV
KEBIJAKAN IJIN SAKIT
- Seluruh karyawan disarankan memiliki BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3 dan yang telah memilikinya bisa mendaftarkan ke management untuk mendapatkan pembayaran BPJS kelas 3 atas nama karyawan tersebut setiap bulannya yang dibayar bersama dengan gaji bulanan, pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan dibayarkan oleh karyawan secara mandiri dan menjadi tanggung jawab karyawan jika telat / tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
- Bagi karyawan yang memiliki BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran – gratis dari pemerintah) tidak perlu dialihkan ke BPJS Kesehatan Mandiri, dan tidak perlu mendaftarkan ke management. Karyawan tersebut cukup menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan PBI.
- Biaya yang diberikan perusahaan akan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan saat ini yang berlaku biaya yang ditanggung sebesar Rp. 80.000.- untuk biaya periksa dokter dan obat-obatan dalam kurun waktu 1 bulan dengan menyerahkan surat ijin sakit dan kwitansi asli, jika kemudian hari diketahui surat ijin dan kwitansi adalah palsu maka akan dikenakan sanksi dari perusahaan.
- Untuk karyawan bulanan, surat ijin sakit menjadi pedoman dasar untuk tidak terjadi pemotongan gaji bulanan, dan karyawan bulanan tidak mendapatkan fasilitas uang makan selama periode ijin sakit.
- Untuk karyawan harian, surat ijin sakit menjadi pedoman dasar untuk perhitungan absen dan karyawan harian tidak mendapatkan fasilitas uang makan selain periode ijin sakit.
- Jika karyawan bulanan belum masuk kerja setelah masa ijin sakit habis dan tidak ada kabar dari karyawan maupun keluarga, maka dianggap mangkir dan dikenakan sanksi pemotongan gaji, terkecuali terbukti dengan surat ijin lanjutan yang asli.
- Karyawan wajib memberitahukan ketika sakit di hari pertama sakit, baik melalui whatsapp maupun lainnya ke SPV masing masing. jika tidak ada kabar, maka akan dianggap alfa / mangkir kerja dan dikenakan sanksi potong gaji sesuai dengan jumlah hari alfa, meskipun ketika masuk kerja karyawan menyerahkan surat dokter.
- cek KEBIJAKAN CUTI SAKIT sebagai pedoman.