KAS BON

KAS BON HARIAN

KEBIJAKAN KAS BON HARIAN

KAS BON HARIAN – UNTUK KARYAWAN HARIAN

  • Pengajuan Kas Bon Harian dapat dilakukan setiap saat kecuali hari Sabtu, maksimal hari Jumat siang, agar bisa didata dan dipersiapkan dananya.
  • Pengajuan Kas Bon Harian bisa diajukan beberapa kali dalam sebulan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Pengaju harus benar – benar merencanakan dengan matang.
  • Jumlah Pengajuan Kas Bon Harian tidak boleh melebihi dari total perhitungan gaji harian yang sedang berjalan (yang belum diloris) setelah dipotong untuk pembayaran cicilan Kas Bon Bulanan dan harus ada sisa sekitar Rp. 200.000.-
  • Berikut adalah contoh perhitungannya.

 

CONTOH KASUS – ada potongan kas bon bulanan

 

 

 

 

Gaji Harian

     75.000

 

 

 

Jumlah Hari kerja

              10

x

 

 

Jumlah Gaji Harian

   750.000

 

 

 

Angsuran Kas Bon Bulanan

   200.000

 

 

Sisa Gaji harian

   550.000

 

 

 

Gaji Harian Yang Harus disisakan

   200.000

 

 

Jumlah Kas Bon Harian Yang Diperbolehkan

   350.000

 

 

 

“Jika pengajuan kas bon harian melebih jumlah kas bon yang diperbolehkan, maka admin berhak merubah nominal kas bon sesuai kebijakan yang berlaku”

 

 

 

 

 

CONTOH KASUS – tidak ada potongan kas bon bulanan

 

 

 

 

Gaji Harian

     75.000

 

 

 

Jumlah Hari kerja

             10

x

 

 

Jumlah Gaji Harian

   750.000

 

 

 

Angsuran Kas Bon Bulanan

                 –

 

 

Sisa Gaji harian

   750.000

 

 

 

Gaji Harian Yang Harus disisakan

   200.000

 

 

Jumlah Kas Bon Harian Yang Diperbolehkan

   550.000

 

 

 

“Jika pengajuan kas bon harian melebih jumlah kas bon yang diperbolehkan, maka admin berhak merubah nominal kas bon sesuai kebijakan yang berlaku”

 

 

 

 

  • Pencairan Kas Bon Harian dilakukan setiap hari Sabtu Sore setiap Minggunya.
  • Gaji Karyawan Harian yang akan diloris akan langsung dipotong Kas Bon Harian seluruhnya dan Angsuran Kas Bon Bulanan tanpa kecuali, tidak ada negosiasi untuk tunda pemotongan Kas Bon Harian maupun Kas Bon Bulanan, maka dari itu karyawan harian harus bisa mengatur keuangannya secara mandiri.

 

KAS BON HARIAN – UNTUK KARYAWAN BULANAN

  • Pengajuan dapat dilakukan sejak tanggal 29 hingga tanggal 10 bulan selanjutnya.
    • Jika tanggal 10 Jatuh pada hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu, maka pencairan pada hari Sabtu setelah tanggal 10.
    • Jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, maka pencairan dipercepat ke hari Sabtu sebelumnya.

                                 

Dari table di atas, maka jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, pengajuan Kas Bon Harian hanya pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 7,8 dan 9 tergantung tanggal 10 jatuh pada hari apa.

  • Jika tanggal 10 jatuh pada hari sabtu, dan pengaju baru mengaju pada hari Sabtu, maka ada kemungkinan mundur ke hari Senin jika jumlah kas bon Harian tidak dapat dipenuhi oleh Kas Kecil Cigadung. Dan pengaju tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk cair saat itu juga terlebih jika tidak ada keadaan darurat.
  • Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian tetap dilakukan tanggal 10 yang jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa (karena lupa dan lain halnya)?, maka ketentuan sebagai berikut,

           

  • Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian dilakukan setelah tanggal pencairan yang telah dicontohkan diatas?, maka ketentuannya sebagai berikut :

         

*Berlaku untuk minggu selanjutnya

  • Pengajuan Kas Bon Harian hanya bisa diajukan 1x dalam sebulan. Para pengaju harus benar benar merencanakan dengan matang.
  • Jumlah Kas Bon Harian maksimal Rp. 1.500.000.-
  • Gaji Karyawan Bulanan akan langsung di potong sejumlah Kas Bon Harian pada saat gajian tanggal 28 setiap bulannya, tanpa kecuali. begitu juga dengan bon bulanan.

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,

RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds

RBK 02 – HJ. NURYANTI W.

RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab

Mengetahui,

Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor

Deki Sandi.H – Coloring Supervisor

Khasanudin – Pattern Design SPV

Entus Tusara – Production SPV

 

KAS BON BULANAN

KAS BON BULANAN

  • Pimpinan Batik Komar ( Bapak Komar & Ibu Yeyen ) tidak keberatan jika ada karyawan yang ingin memberitahukan kepada mereka jika karyawan tersebut sudah mengajukan Kas Bon Bulanan secara resmi dan sesuai prosedur melalui Admin Keuangan.
  • Jika ada karyawan yang “memotong kompas” langsung kepada pimpinan Batik Komar untuk mengajukan kas bon bulanan tanpa form kas bon secara resmi dan tidak sesuai prosedur, bahkan tidak ada konfirmasi dari pimpinan Batik Komar ke admin, maka admin tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi ke depannya. Admin hanya memproses pengajuan kas bon secara resmi dan sesuai prosedur.
  • CATATAN :
    • Mengajukan kas bon padahal kas bon sebelumnya masih belum lunas, maka potongan wajib menjadi double atau bertambah.
    • Tidak ada penundaan potongan kas bon bulanan maupun harian. kecuali ada konfirmasi dari pimpinan langsung ke admin.
    • mengisi form kas bon dengan rinci dan detail.
    • Pencairan kas bon bulanan ditentukan berdasarkan urutan pengajuan kas bon yang masuk, berdasarkan tingkat darurat dan berdasarkan keputusan preogatif pimpinan.
    •