Peraturan Perusahaan

EVENT DAN INFO SEPUTAR KARYAWAN
STRUKTUR ORGANISASI
2024

CUTI TAHUNAN

Karyawan bulanan, wajib menyerahkan formulir cuti yang telah ditandatangan oleh SPV masing masing “sebelum” melakukan libur cuti.

  • Jika karyawan me-libur-kan diri / tidak kerja dan sebelumnya tidak mengajukan pengajuan form cuti, maka akan dianggap mangkir (potong gaji) dan tidak bisa mengajukan agar menggunakan cuti tahunan.
  • Karyawan yang mendadak me-libur-kan diri / tidak kerja dan tidak sempat membuat form cuti, bisa saja saat itu juga meminta tolong SPV-nya masing – masing untuk di buatkan form cuti tahunan dan diserahkan ke admin agar dapat menggunakan cuti tahunannya. Minimal ada info ke admin bisa via Whatsapp, kemudian segera dibuat pengajuan form cuti
  • Namun jika form cuti tahunan baik ditulis oleh karyawan itu sendiri maupun dibuatkan oleh SPV masing masing diserahkan ke admin setelah karyawan me-libur-kan diri / tidak bekerja, maka admin berhak untuk menolak cuti dan melakukan pemotongan gaji karena mangkir kerja.

 

IJIN KARYAWAN

Karyawan bulanan dan harian, wajib menyerahkan formulir ijin yang telah ditandatangan oleh SPV masing masing “sebelum” melakukan ijin.

  • Ijin setengah hari, ijin pulang cepat, formnya harus diterima di hari yang sama, minimal disimpan di meja admin, wajib di bantu oleh SPV masing masing untuk penyerahannya, jika tidak ada form, maka admin berhak menganggap karyawan tersebut mangkir dan sebagai sanksi nya dianggap mangkir 1 hari dipotong gaji dan uang makan.

 

KAS BON BULANAN

  • Pimpinan Batik Komar ( Bapak Komar & Ibu Yeyen ) tidak keberatan jika ada karyawan yang ingin memberitahukan kepada mereka kalau karyawan tersebut sudah mengajukan secara resmi dan sesuai prosedur untuk mengajukan Kas Bon bulanan.
  • Jika ada karyawan yang memotong kompas langsung kepada pimpinan Batik Komar untuk mengajukan kas bon bulanan tanpa form kas bon secara resmi dan tidak sesuai prosedur, bahkan tidak ada konfirmasi dari pimpinan Batik Komar ke admin, maka admin tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi ke depannya. Admin hanya memproses pengajuan kas bon secara resmi dan sesuai prosedur.
  • CATATAN :
    • Mengajukan kas bon padahal kas bon sebelumnya masih belum lunas, maka potongan wajib menjadi double atau bertambah.
    • Tidak ada penundaan potongan kas bon bulanan maupun harian. kecuali ada konfirmasi dari pimpinan langsung ke admin.
    • mengisi form kas bon dengan rinci dan detail.

 

PENGADAAN ATK, ALAT & PERLENGKAPAN

  • Karyawan yang telah dibekali baik ATK, alat maupun perlengkapan lainnya yang digunakan selama bekerja, wajib menjaga barang tersebut.
    • Admin akan mencatat barang tersebut, jika karyawan yang telah mendapatkan barang A dan hendak meminta barang A lagi, maka syaratnya harus menyerahkan barang A yang tidak terpakai untuk diganti dengan barang A yang baru. Misalkan mengganti gunting yang rusak, body cutter yang rusak, pulpen yang habis tintanya, penggaris yang patah.
    • Jika karyawan tidak bisa menunjukkan barang yang tidak terpakai, karena hilang misalkan, maka karyawan tersebut dikatakan lalai dalam menjaga barang tersebut, dan admin berhak tidak memberikan barang baru dan mewajibkan karyawan tersebut untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkan.
    • Pengajuan Barang wajib mengisi form pengajuan barang dan diketahui oleh SPV masing masing.

 

 

PIKET TOILET WORKSHOP Lt.1

PIKET KEBERSIHAN TOILET WORKSHOP Lt.1

Terdapat 4 Toilet Workshop di Lt.1 area produksi, yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh karyawan produksi. Maka akan dibuatkan jadwal piket kebersihan Toilet seperti di bawah ini.

K.01 K.02 K.03 K.04
ADE SITI DIKDIK YATNO
ANANG IIP NOPA HARSO
NISA YULI ALKRIAN AGUS
HERMAN AGUNG RAHMAN DEKI
JULIAN HERI ACE TUTUS
UNTUNG KABUL INDRA MEIDA
RISKA DEDI    

Yang wajib dibersihkan :

  • pintu kamar mandi, bagian depan dan belakang harus bersih.
  • Tembok kamar mandi, kiri kanan depan belakang atas bawah, harus bersih, bebas dari sarang laba laba, debu dan lainnya.
  • plafon kamar mandi harus terbebas dari sarang laba laba, debu dan lainnya.
  • tempat sampah harus kosong setiap pagi.
  • ember dan gayung, harus dalam keadaan bersih dari kotoran.
  • keran utama, selang penyemprot harus dalam bersih dan layak pakai, jika rusak, segera laporkan ke SPV masing masing agar diajukan pergantian.
  • Closet dan lantai harus dalam keadaan bersih dan selalu di sikat.

Toilet tidak boleh di kunci, karena akan digunakan oleh pengunjung Batik Komar dan Pecah Kopi.

Konsep jadwal piket ini, jika ada karyawan yang tidak masuk kerja/sakit/pulang dan lain lain, maka karyawan yang masuk kerja wajib melakukan piket walau hanya seorang diri. Maka pengaturan siapa dan kapan ditentukan oleh masing masing kelompok.

setiap bulan akan dinilai kamar mandi yang paling bersih dan yang paling kotor, dan akan dipajang hasilnya, penilaian dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kamar mandi yang paling bersih akan mendapatkan hadiah yang tidak tentu dari management setiap 2 bulan sekali.

Absensi piket, diisi oleh masing masing group, jika dalam 1 group hanya 1 orang saja yang piket, cukup nama yang bersangkutan. Yang tidak ikut piket, apapun alasannya dianggap tidak patuh.

Setiap lantai akan disiapkan perlengkapan 4 set yang sama untuk digunakan setiap kelompok, diantaranya :

  1. Sikat
  2. Ember
  3. Kuas
  4. Spons 
  5. WPC/Prostec/Sejenisnya ( 1 botol digunakan untuk 1 bulan, harap berhemat, tidak perlu menggunakan cairan ini setiap hari, yang justru akan merusak kamar mandi )

Hadi bertanggung jawab terhadap perlengkapan tersebut, harus siap sedia ketika akan digunakan oleh karyawan yang piket.

Setiap group berhak dan wajib mengajukan seperti pergantian keran karena rusak, lampu mati, selang bocor, ember rusak dan lain lain.

PERLENGKAPAN STANDAR SETIAP KELOMPOK TOILET WORKSHOP

untuk menyimpan perlengkapan setiap kelompok dan digunakan sebagaimana mestinya.

untuk menyikat closet dan lantai keramik

untuk memersihkan tembok kamar mandi dan closet

untuk membersihkan pintu kamar mandi bagian depan, belakang dan semua bagian, dan area yang dirasa perlu.

 

untuk membersihkan bagian dalam / lubang closet.

untuk membersihkan seluruh bagian kamar mandi untuk noda membandel. harap diperhatikan, bahwa pada penggunaaan cairan ini tidak perlu setiap saat, cairan ini akan di jatah 1 botol 1 bulan selama 2 bulan ke depan, selanjutnya 1 botol untuk 2 bulan.

PERHATIAN.

JAGA BAIK BAIK PERLENGKAPAN DI ATAS.

TIDAK BOLEH HILANG, JIKA HILANG MAKA SELURUH ANGGOTA KELOMPOK HARUS MENGGANTI.

JIKA RUSAK, JASAD PERLENGKAPAN HARUS ADA DAN DAPAT MENGAJUKAN PENGGANTINYA KE ADMIN.

JAM KERJA

JAM KERJA

TRANSPORT PULANG KAMPUNG

KEBIJAKAN UANG TRANSPORT PULANG KAMPUNG DAN KEMBALI KE WORKSHOP :

    1. Uang transport pulang kampung, diberikan kepada karyawan bulanan dan harian.
    2. Uang transport berangkat ke Batik Komar Cigadung bandung, diberikan kepada karyawan harian.
    3. Untuk karyawan bulanan dan harian pulang kampung di luar Kotamadya Bandung.
    4. Nominal uang transport disesuaikan dengan lokasi kampung halaman disesuaikan dengan lokasi kampung halamannya.
    5. Untuk karyawan harian akan mendapatkan uang transport di atas dengan ketentuan minimal telah 20 hari kerja berturut turut tanpa pulang kampung.
    6. Untuk karyawan bulanan hanya mendapatkan uang transport pulang kampung sebanyak 1x dalam sebulan. jika dalam 2 bulan karyawan bulanan tidak pulang, bukan berarti mendapatkan 2x uang transport, tetap 1x.
    7. Uang transport pulang akan diberikan sesaat sebelum kepulangan, maka karyawan bulanan atau hariam WAJIB melapor ke admin selambatnya 2 hari sebelumnya.
    8. Uang transport berangkat ke Batik Komar Cigadung, akan diberikan setelah karyawan harian tiba di Batik Komar Cigadung. sehingga tidak bisa meminta uang transport melalui transfer ketika masih di kampung halaman.

 

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,

RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds

RBK 02 – HJ. NURYANTI W.

RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab

Mengetahui,

Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor

Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV

Khasanudin – Pattern Design SPV

Entus Tusara – Production SPV

CUTI TAHUNAN

KEBIJAKAN PERIHAL CUTI TAHUNAN 2022.

PP/RBK/02/01/2024

Dasar Pertimbangan :

– Melihat hasil evaluasi data di lapangan terkait penerapan kebijakan Cuti Tahunan 2020 – 2023.

Kebijakan Cuti Tahunan 2024, sebagai berikut :

  1. Cuti Tahunan diberikan kepada Karyawan Tetap Bulanan yang telah bekerja 1 tahun, baik yang berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung, baik pria maupun wanita, divisi manapun.
  2. Jatah Cuti tahunan karyawan bulanan adalah 12 hari cuti, 1 hati cuti digunakan untuk cuti bersama perusahaan lebaran Idul Fitri di tahun tersebut. Maka sisa jatah cuti tahunan karyawan bulanan yang dapat digunakan adalah 11 hari cuti sejak bulan Januari di tahun tersebut.
  3. Begitu pula untuk karyawan baru yang mendapatkan cuti tahunan secara prorate, otomatis 1 cuti tahunan akan menjadi cuti bersama libur Idul Fitri, jika sudah mendapatkan hak cuti tahunan sebelum terlaksananya bulan Ramadhan.
    1. Contoh : Budi, awal bekerja di perusahaan sebagai karyawan pada tanggal 16 September 2019, diawali dengan masa probation (masa percobaan) 3 bulan yakni hingga 16 Desember 2019, dan setelah dinyatakan lulus masa probation dilanjutkan bekerja sebagai Karyawan Tetap Bulanan. Pada tanggal 16 September 2020, Budi genap 1 tahun bekerja di perusahaan, maka Budi berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 3 hari cuti tahunan (jatah cuti Oktober, November, Desember 2020) dan telah dikurangi 1 hari cuti bersama lebaran idul fitri di tahun  tersebut, dan sisa jatah cuti yang dapat digunakan sejak tanggal 17 September 2020 hingga 30 Januari 2021 (Hanya 1 hari cuti tahunan yang dapat digunakan di bulan Januari jika ada sisa cuti, sisanya dianggap hangus dan tidak dapat diuangkan).
  4. Pengajuan cuti tahunan akan dianggap sah jika karyawan melakukan pengajuan cuti sebelum hari H cuti selambatnya 3 hari sebelumnya, dan diketahui / disetujui oleh SPV masing-masing divisi atau pimpinan Rumah Batik Komar.
  5. Cuti Tahunan dapat digunakan oleh karyawan dengan ketentuan :
    1. Dapat digunakan di bulan kapanpun di tahun yang sama.
    2. Maksimal jumlah hari cuti yang dapat dipakai secara berturut-turut adalah 2 hari cuti dan dapat dikombinasikan dengan hari libur nasional maupun hari libur mingguan, maksimal total hari off adalah 4 hari. (untuk divisi showroom, khususnya SPG dibahas kemudian dan terpisah)
  6. Karyawan tidak berhak mengajukan/meminta cuti untuk hari dan tanggal yang sudah terlewati, dan management sepenuhnya berhak secara preogatif untuk mengatur penggunaan cuti karyawan yang tidak mengikuti prosedur pengajuan cuti yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
    1. Contoh : pada hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 16, 17, 18 September 2019, Budi tidak masuk kerja tanpa ada kabar apapun ke pihak managemen perusahaan. Maka karyawan ketika masuk kerja pada tanggal 19 dan seterusnya tidak berhak untuk meminta kepada managemen perusahaan untuk menggunakan hak cutinya untuk digunakan sebagian maupun seluruhnya pada tanggal 16, 17, 18 September 2019.
  7. Perusahaan telah memberikan fasilitas cuti tahunan kepada karyawan, yakni libur/tidak masuk kerja namun tidak dipotong gaji, maka dari itu karyawan sepatutnya harus mengikuti prosedur pengajuan cuti demi tertib administrasi dan menghindari kesenjangan social antar karyawan.
  8. Sisa cuti tahunan yang tidak terpakai hingga akhir tahun, akan hangus dan tidak bisa diuangkan, maka dari itu harap bijak dalam merencanakan cuti tahunan.
  9. Management Perusahaan berhak memutuskan keputusan pengajuan cuti secara sepihak dengan pertimbangan yang berkaitan dengan perusahaan.
  10. Segala sesuatu yang belum tertuang dalam kebijakan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.

Demikian kebijakan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan agar tercipta tertib administrasi dan mengurangi kesenjangan social yang terjadi di lingkungan karyawan.

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,

RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds

RBK 02 – HJ. NURYANTI W.

RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab

Mengetahui,

Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor

Deki Sandi.H – SPV Warna & SHIBOTIK

Khasanudin – SPV Design

Entus Tusara – SPV Produksi

CUTI LAIN LAIN

KEBIJAKAN PERIHAL CUTI LAIN LAIN 2022.

PP/RBK/04/12/2018

Pimpinan Rumah Batik Komar, menetapkan peraturan Cuti Lainnya untuk Karyawan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut ;

Ketentuan umum : Cuti Lainnya yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah cuti untuk seluruh karyawan bulanan, baik showroom, office dan workshop, yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun, baik wanita maupun pria, berdomisili di kota Bandung maupun luar kota Bandung.

Cuti Lainnya meliputi :

A. Cuti sakit.

  • Jumlah hari cuti sakit disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter, maksimal 3 hari.
  • Surat dokter boleh dikirim melalui photo via whatsapp atau lainnya untuk laporan namun Surat dokter asli wajib diserahkan selambatnya ketika sudah masuk kerja. tidak hanya berupa photo melalu whatsapp dan lainnya.
  • Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas.

B. Cuti sakit berat.

  • Jumlah hari cuti sakit keras disesuaikan dengan jumlah hari dari surat dokter/rumah sakit, maksimal 7 hari.
  • Surat dokter/rumah sakit (karena harus di opname misalkan) boleh dikirim melalui photo via whatsapp atau lainnya untuk laporan namun diserahkan selambatnya ketika sudah masuk kerja.
  • Surat dokter harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan, jika terbukti palsu akan diberikan sanksi tegas.

C. Cuti keluarga inti meninggal dunia.

  • Jumlah hari cuti keluarga inti meninggal dunia adalah 2 hari.
  • Kategori keluarga inti adalah : Orang Tua Kandung, Kakak / Adik Kandung, Suami / Istri , Anak Kandung, Kakek Nenek Kandung dari Suami / Istri.
  • Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
  • Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.

D. Cuti keluarga inti sakit.

  • Jumlah hari cuti keluarga inti sakit adalah 1 hari.
  • Kategori keluarga inti adalah : Orang Tua Kandung, Kakak / Adik Kandung, Suami / Istri , Anak Kandung, Kakek Nenek Kandung dari Suami / Istri.
  • Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.
  • Diluar kategori keluarga inti, dipersilahkan menggunakan cuti tahunan.

E. Cuti nikah.

  • Jumlah hari cuti nikah adalah 2 hari.
  • Untuk pernikahan pertama.
  • Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari, dan digabung dengan jatah cuti nikah tanpa terputus.

F. Cuti Isteri melahirkan (untuk karyawan pria).

  • Jumlah hari cuti istri melahirkan adalah 2 hari.
  • Cuti tahunan dapat digunakan untuk menambah waktu ijin tidak masuk kerja, maksimal cuti tahunan digunakan 2 hari.

G. Cuti Hamil (untuk karyawan wanita).

  • Jumlah hari cuti hamil adalah 3 bulan kalender sejak sesaat sebelum kelahiran, dan digunakan secara terus menerus tanpa terputus, dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter, Puskesmas, dan instansi kesehatan lainnya
  • Pengajuan cuti hamil selambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya berikut membuat surat pernyataan.
  • Cuti Hamil mengurangi jatah Cuti Tahunan sebanyak 3 (tiga) hari.
  • Selama Cuti Hamil, karyawan tetap mendapatkan Gaji Pokok dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jika karyawan tersebut pada akhirnya memutuskan untuk resign setelah mengambil hak cuti hamil, maka karyawan tersebut dinyatakan “tidak berkomtmen” dan akan masuk dalam kategori “Black List” karyawan

 

Catatan :

  • Untuk cuti hamil, cuti nikah, cuti keluarga inti sakit / meninggal dunia, dan lainnya, agar tertib administrasi dan tidak terjadi kesenjangan sosial antar karyawan, mohon disertakan dengan bukti document ketika hari H atau sebelumnya.
  • Jika dalam waktu seminggu sejak masuk kerja tidak memberikan bukti document yang dimaksud, management berhak untuk memutuskan secara preogatif untuk menggunakan cuti tahunan / potong gaji untuk sebagian atau keseluruhan hari ketika tidak masuk kerja.
  • Segala sesuatu yang belum tertuang dalam Peraturan Perusahaan ini, akan dibahas selanjutnya secara kekeluargaan.

Demikian peraturan perusahaan ini dibuat untuk diterapkan pada karyawan.

Bandung,27 01 2022

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,

RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds

RBK 02 – HJ. NURYANTI W.

RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab

Mengetahui,

Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor

Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV

Khasanudin – Pattern Design SPV

Entus Tusara – Production SPV

KAS BON HARIAN

KEBIJAKAN KAS BON HARIAN PER JANUARI 2022

PP/RBK/27/01/2022

KAS BON HARIAN – UNTUK KARYAWAN HARIAN

  • Pengajuan Kas Bon Harian dapat dilakukan setiap saat kecuali hari Sabtu, maksimal hari Jumat siang, agar bisa didata dan dipersiapkan dananya.
  • Pengajuan Kas Bon Harian bisa diajukan beberapa kali dalam sebulan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Pengaju harus benar – benar merencanakan dengan matang matang.
  • Jumlah Pengajuan Kas Bon Harian tidak boleh melebihi dari total perhitungan gaji harian yang sedang berjalan (yang belum diloris) setelah dipotong untuk pembayaran cicilan Kas Bon Bulanan dan harus ada sisa sekitar Rp. 200.000.-
  • Berikut adalah contoh perhitungannya.

 

CONTOH KASUS – ada potongan kas bon bulanan

 

 

 

 

Gaji Harian

     75.000

 

 

 

Jumlah Hari kerja

              10

x

 

 

Jumlah Gaji Harian

   750.000

 

 

 

Angsuran Kas Bon Bulanan

   200.000

 

 

Sisa Gaji harian

   550.000

 

 

 

Gaji Harian Yang Harus disisakan

   200.000

 

 

Jumlah Kas Bon Harian Yang Diperbolehkan

   350.000

 

 

 

“Jika pengajuan kas bon harian melebih jumlah kas bon yang diperbolehkan, maka admin berhak merubah nominal kas bon sesuai kebijakan yang berlaku”

 

 

 

 

 

CONTOH KASUS – tidak ada potongan kas bon bulanan

 

 

 

 

Gaji Harian

     75.000

 

 

 

Jumlah Hari kerja

             10

x

 

 

Jumlah Gaji Harian

   750.000

 

 

 

Angsuran Kas Bon Bulanan

                 –

 

 

Sisa Gaji harian

   750.000

 

 

 

Gaji Harian Yang Harus disisakan

   200.000

 

 

Jumlah Kas Bon Harian Yang Diperbolehkan

   550.000

 

 

 

“Jika pengajuan kas bon harian melebih jumlah kas bon yang diperbolehkan, maka admin berhak merubah nominal kas bon sesuai kebijakan yang berlaku”

 

 

 

 

  • Pencairan Kas Bon Harian dilakukan setiap hari Sabtu Sore setiap Minggunya.
  • Gaji Karyawan Harian yang akan diloris akan langsung dipotong Kas Bon Harian seluruhnya dan Angsuran Kas Bon Bulanan tanpa kecuali, tidak ada negosiasi untuk tunda pemotongan Kas Bon Harian maupun Kas Bon Bulanan, maka dari itu karyawan harian harus bisa mengatur keuangannya secara mandiri.

 

KAS BON HARIAN – UNTUK KARYAWAN BULANAN

  • Pengajuan dapat dilakukan sejak tanggal 29 hingga tanggal 10 bulan selanjutnya.
    • Jika tanggal 10 Jatuh pada hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu, maka pencairan pada hari Sabtu setelah tanggal 10.
    • Jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, maka pencairan dipercepat ke hari Sabtu sebelumnya.

                                 

Dari table di atas, maka jika tanggal 10 jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa, pengajuan Kas Bon Harian hanya pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 7,8 dan 9 tergantung tanggal 10 jatuh pada hari apa.

  • Jika tanggal 10 jatuh pada hari sabtu, dan pengaju baru mengaju pada hari Sabtu, maka ada kemungkinan mundur ke hari Senin jika jumlah kas bon Harian tidak dapat dipenuhi oleh Kas Kecil Cigadung. Dan pengaju tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk cair saat itu juga terlebih jika tidak ada keadaan darurat.
  • Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian tetap dilakukan tanggal 10 yang jatuh pada hari Minggu, Senin dan Selasa (karena lupa dan lain halnya)?, maka ketentuan sebagai berikut,

           

  • Bagaimana jika pengajuan Kas Bon Harian dilakukan setelah tanggal pencairan yang telah dicontohkan diatas?, maka ketentuannya sebagai berikut :

         

*Berlaku untuk minggu selanjutnya

  • Pengajuan Kas Bon Harian hanya bisa diajukan 1x dalam sebulan. Para pengaju harus benar benar merencanakan dengan matang.
  • Jumlah Kas Bon Harian maksimal Rp. 1.500.000.-
  • Gaji Karyawan Bulanan akan langsung di potong sejumlah Kas Bon Harian pada saat gajian tanggal 28 setiap bulannya, tanpa kecuali. begitu juga dengan bon bulanan.

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA,

RBK 01 – Dr.H. KOMARUDIN KUDIYA S.Ip., M.Ds

RBK 02 – HJ. NURYANTI W.

RBK 04 – NAUVAL MIRAH MAKAREM, S.Ab

Mengetahui,

Gatra Dipa Tresna, ST – General Supervisor

Deki Sandi.H Coloring-Shibotik SPV

Khasanudin – Pattern Design SPV

Entus Tusara – Production SPV

 

TATA TERTIB MESS KARYAWAN

TATA TERTIB MESS KARYAWAN

  • KAMAR SELALU RAPIH.
  • PUNTUNG ROKOK TIDAK BERSERAKAN DI KAMAR MAUPUN AREA MESS (DAPUR, KAMAR MANDI, DLL).
  • SEGALA BENTUK BARANG ELEKTRONIK HARUS DALAM KEADAAN MATI (BUKAN DALAM KEADAAN STANDBY) PADA SAAT JAM KERJA AGAR TAGIHAN LISTRIK TIDAK MELONJAK.
  • PERPANJANGAN KABEL HARUS DILEPAS DARI OUTLET/STOP KONTAK UNTUK MENGINDARI ARUS PENDEK.
  • SANDAL, HANDUK, ALAT MANDI DISIMPAN DENGAN TERSUSUN RAPIH.
  • ALAT MAKAN DAN MINUM MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB MASING MASING, JIKA ALAT MAKAN DAN MINUM FASILITAS PERUSAHAAN RUSAK MAKA PENGGUNA WAJIB MENGGANTI DENGAN BARANG YANG SAMA.
  • TANAMAN SELALU DISIRAM DAN DIRAWAT.
  • KAMAR MANDI WANITA DILARANG DIGUNAKAN OLEH KARYAWAN PRIA, JIKA KETAHUAN AKAN DIKENAKAN SANKSI.
  • KAMAR MANDI, DAPUR, AREA CUCI ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA, SETELAH DIGUNAKAN HARAP UNTUK DIRAPIHKAN KEMBALI.
  • SEGALA MACAM SAMPAH (MAKANAN, MINUMAN, SACHET SHAMPO DAN LAINNYA) HARAP DIBUANG DITEMPAT SAMPAH.
TATA CARA IJIN SAKIT DAN REIMBUSE UANG PENGGANTI PENGOBATAN

KEBIJAKAN IJIN SAKIT

  • Seluruh karyawan disarankan memiliki BPJS Kesehatan kelas 3, dan yang telah memilikinya bisa mendaftarkan ke management untuk mendapatkan pembayaran BPJS kelas 3 atas nama karyawan tersebut setiap bulannya yang dibayar tunai, pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan dibayarkan oleh karyawan secara mandiri. 
  • Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, tanggungan kesehatan yang diberikan perusahaan akan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan saat ini yang berlaku biaya yang ditanggung sebesar Rp. 80.000.- untuk biaya periksa dokter dan obat-obatan dalam kurun waktu 1 bulan dengan menyerahkan surat ijin sakit dan kwitansi asli, jika kemudian hari diketahui surat ijin dan kwitansi adalah palsu maka akan dikenakan sanksi dari perusahaan.
  • Untuk karyawan bulanan, surat ijin sakit menjadi pedoman dasar untuk tidak terjadi pemotongan gaji bulanan, dan karyawan bulanan tidak mendapatkan fasilitas uang makan.
  • Untuk karyawan harian, surat ijin sakit menjadi pedoman dasar untuk perhitungan absen dan karyawan harian tidak mendapatkan fasilitas uang makan.
  • Jika karyawan belum masuk kerja setelah masa ijin sakit habis dan tidak ada kabar dari karyawan maupun keluarga, maka dianggap mangkir dan dikenakan sanksi pemotongan gaji bulanan, terkecuali terbukti dengan surat ijin lanjutan yang asli.
TATA CARA PERHITUNGAN LEMBUR HARIAN WORKSHOP CIGADUNG

Sebelumnya dikenal dengan istilah “nabung & hutang kerja di hari minggu”, namun untuk sekarang, istilah tersebut diganti agar lebih mudah dalam pelaksanaannya yakni menjadi “lembur harian hari minggu dan potong gaji ketika pulang jika jatah cuti telah terpakai”.

teknisnya, karyawan bulanan (biasanya dan khususnya karyawan workshop

 

CACAT PRODUKSI

CACAT PRODUKSI – DEFECT

Defect Produk Batik :

  1. Cipratan Lilin
  2. Porong
  3. Motif Tidak Tersambung
    1. misalkan pada layout ujung ujung, yang akan dijahit  pola ujung ujung akan ketemu adu manis di bagian kancing, ternyata motif ujung tidak bisa adu manis karena motif tidak sejajar / terbalik.
  4. Motif pada canting cap tembaga terbalik / tidak diinvert. harusnya “b” malah “d”.